banyaknya pengunjung
DAFTAR ISI BLOG
kumpul blogger
lowongan
lowongan kerja
lowongan kerja
income-web
promoteburner
solusi
"Semua kondisi ini membuat angka kemiskinan makin meningkat. Diperkirakan saat ini 33,34% masyarakat Indonesia hidup dalam kemiskinan. Ini data resmi BPS (Badan Pusat Statistik)," kata Bomer yang juga Direktur Pusat Kajian Tenaga Kerja dan Pembangunan/Center for Labour and Development Studies (CLDS) ini.
Menurut kami, dengan ledakan pengangguran dan banyaknya orang miskin seperti saat ini, seharusnya Indonesia memilih mode ekonomi politik yang berbasis bekerja produktif (employment base economy), yakni mengembangkan berbagai sektor produksi yang bisa menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya.
Dikatakan, pola industrialisasi yang dikembangkan negara Cina, cukup baik untuk ditiru Indonesia. Di sana industri padat karya dikembangkan besar-besaran. Selain menyerap banyak pengangguran, hasil produksi mereka pun menjadi berlimpah dan bisa membanjiri dunia.
"Kita bisa juga bercermin pada Argentina. Terkena krisis di tahun 1999, namun dalam lima tahun sudah menunjukkan tren perbaikan. Penganggurannya terus berkurang dan ekonominya bisa tumbuh 9%. Sementara kita sudah 9 tahun melewati krisis, belum juga mendapatkan tren perbaikan," katanya.
Marginalisasi hukum
Sementara itu, Bambang Wirahyoso menyatakan, selama 61 tahun merdeka, pekerja Indonesia masih sebagai kalangan yang termarginalkan terutama dalam hal perlakuan hukum. Dalam hal ini, tenaga kerja Indonesia tak kunjung mendapat perlindungan hukum secara baik.
"Saat ini pemberlakuan hukum PPHI (penyelesaian perselisihan hubungan industrial) belum kelihatan hasilnya. Sementara di lapangan, penegakan hukum ketenagakerjaan justru semakin lemah. Akibatnya, kalangan pekerja yang posisinya lebih lemah, yang menjadi korban," katanya.
Dicontohkannya berbagai kasus PKWT (pekerja kontrak waktu terbatas) dan tenaga outsourcing, yang sampai saat ini masih terus berlangsung, tanpa ada penegakan hukum. Dengan dalih tak ada delik aduan (sesuai dengan hukum acara PPHI-red), aparat penegak hukum ketenagakerajaan membiarkan saja hal tersebut berlangsung.
"Padahal berbagai pelanggaran-pelanggaran normatif, seharusnya secara langsung bisa ditindak oleh penegak hukum ketenagakerjaan. Tak hanya pegawai pengawas Disnakertrans, tapi polisi sebagai koordinator pengawas, bisa melakukan itu," katanya.
Lalu dicontohkan, perusahaan di Cimahi (PT Korin) yang sekalipun terbukti bersalah tidak mau membayar upah buruhnya, tak sedikitpun ditindak aparat. Jika buruh-buruhnya unjuk rasa, gaji baru dibayarkan. Itu sebabnya ribut-ribut terus berlangsung di perusahaan tersebut.
Bambang juga mencontohkan perusahaan besar yang menggelapkan uang iuran Jamsostek dengan cara memberi laporan upah tidak benar, juga tidak kunjung ditindak. Sekalipun sudah dua tahun dilaporkan, sampai saat ini belum juga ada penyelesaian. "Ini serbasalah. Jika kalangan pekerja terus menekan, akan dihadapkan pada berbagai ancaman. Mulai kekerasan, skors, sampai tuduhan kriminal," katanya. (A-135)***
Isu tentang pemuda ini perlu menjadi pemikiran dan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan melalui penyusunan kebijakan dan program karena sesuai dengan karakteristik pemuda merupakan potensi pembangunan dan merupakan generasi penerus. Bila tidak ditangani dengan baik akan merugikan perkembangan suatu negara di masa yang akan datang. Isu-isu yang berkaitan dengan pemuda antara lain pendidikan dan tenaga kerja di samping aspek lainnya yaitu narkoba, kesehatan, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan lain-lain. Sedangkan pada tulisan ini akan dibahas kondisi pemuda sebagai tenaga kerja serta kebijakan dan program ketenagakerjaan dalam upaya mengembangkan tenaga kerja pemuda yang sangat berpotensi.
Untuk melihat kualitas penganggur, maka dipergunakan dengan indikator tingkta pendidikan yang ditamatkan. 40,2 persen atau sebanyak 2,29 juta penganggur dari sebanyak 5,7 juta pemuda yang menganggur berpendidikan SMTP dan 26,8 persen berpendidikan SD kebawah.
Posting Komentar